Oleh : Martinus Makay
Pesta demokrasi adalah pesta terbesar yang harus dihargai, dihormati, dan dijunjung tinggi oleh semua masyarakt Indonesia, sebab pesta demokrasi ini dilindungi oleh berbagai aturan dan tata tertib. Dalam berbagai peraturan yang memuat tentang pesta besar ini telah dicantumkan dengan cukup jelas bahwa pesta ini adalah pesta istimewa yang harus diprioritaskan penyelenggarannya dan pelaksanaannya, sehingga tidak heran kalau siapapun yang mengganggu jalannya pesta ini akan dikecam cukup keras.
KPU sebagai lembaga penyelenggara pesta demokrasi besar ini tentunya dituntut penuh untuk memahami berbagai aturan dan tata tertib yang telah dicantumkan didalamnya. Kemudian dalam hal ini KPU diharuskan bersikap dewasa dalam arti bertindak secara independent dan objektif sehingga harapan semua orang untuk mewujudkan pesta yang aman, tenteram dan kondusif tentunya bisa terwujud. Dalam hal adalah pilkada Kabupaten Nabire 22 Oktober mendatang. KPUD Kabupaten Nabire mempunyai tugas yang sangat besar menjelang pilkada nanti, sehingga berbagai persiapan yang matang harus disusun secara terstruktur sehingga mudah dalam melangkah.
Namun pengamatan penulis beberapa minggu belakangan menunjukan bahwa kinerja KPUD mulai dari tahap persiapan, perencanaan sampai pada saat ini tahapan perintah pembentukan PPD dan PPS masing-masing distrik belum begitu maksimal. Bahkan yang lebih menyakitkan lagi KPUD Nabire masih berpihak pada segelintir orang atau lembaga-lembaga yang selalu berjuang untuk kepentingan dirinya sendiri sehingga kalau cara ini tidak segera dihindari dikawatirkan terjadi berabagai hal yang tidak diinginkan.
Bukti besar dapat kita lihat dari tahap awal sudah terjadi eliminasi calon anggota KPUD tanpa transparan terhadap publik menyangkut aturan teknis pelaksanaan Pilkada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah. Dan yang kedua tanpa dasar Hukum yang jelas KPUD melarang beberapa distrik yang mendiami wilayah II dan III untuk adanya pembentukan PPD dan PPS hal ini benar-benar tidak fair. Yang menjadi pertanyaan, kenapa KPUD hanya memberi perintah pembentukan PPD dan PPS itu hanya untuk 10 distrik di wilayah Kabupaten Nabire? Secara yuridis UU tanpa PP demi hukum tidak diberlakukannya Undang-undang tersebut, sama halnya dengan UU No. 8 tahun 2008 tentang pemekaran 6 Kabupaten baru di Papua termasuk “dogiyai” kami mau Tanya dimana dan nomor berapa peraturan pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaan UU No. 8 tersebut.
KPUD juga berpikir bahwa peganti PP bisa ada KEPMEN, KEPGUB atau KEPBUP, kalau demikian berikan bukti fakta yang pernah buat terhadap suatu UU, dengan bukti yang jelas dan akurat kami masyarakat awam bisa sadar dan memahami baik, hal ini perlu diperhatikan untuk menghindari tindakan-tindakan anarkis yang terjadi nanti menjelang pilkada Nabire 22 Oktober mendatag..
Sungguh aneh tapi nyata, dikatakan suara “dogiyai”tidak diikutsertakan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire, tanpa dasar hukum yang jelas, kami minta kepada KPUD harus jeli dengan kaca mata hatinya untuk melihat persoalan ini jangan hanya terprofokasi dengan kepentingan-kepentingan yang ujung-ujungnya merugikan KPUD sendiri terlebih masyarakat Nabire ini.
Selain itu kami masyarakat juga bertindak berdasarkan pengertian dan asas-asas demokerasi bahwa dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat kemudian dipilih secara langsung, bebas, umum, rahasia dan adil adalah wujud implementasi daripada hak-hak, hal itu dibenarkan karena demokerasi dan HAM adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan sehingga dilindungi dengan hukum seperti tertera dalam pasal 28A-28J kemudian UUD 1948 UU NO 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan lain-lain.
Jadi kalau berbicara masalah pesta demokerasi berarti berbicara pula masalah pesta hak-hak masyarakat untuk menentukan siapa figur kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dinilai dari berbagai penilaian yang baik dan efektif. Dalam hal ini juga masyarakt bisa dengan jeli memilih siapa vigor yang pantas memimpin daerah ini. Dengan demikian diharapkan KPUD Nabire jangan dengan senonoh merampas dan merebut hak-hak yang dimiliki masyarat wilayah II dan III Kabupaten Nabire sebab status Kabupaten Dogiyai belum begitu sah memisahkan diri dari Kabupaten Induk.
Sekalipun Kabupaten Dogiyai sudah mekar tetapi status Kabupaten masih administratif sehingga dengan eksistensi itu berabgai kegiatan yang dilakukan oleh Kabupaten induknya harus ada partipasi dari masyarakt wilayah II dan III dalam hal ini Kabupten Dogiyai apalagi pesta besar yang disebut dengan pesta demokrasi harus, mau tidak mau ada partipasi masyarakat dogiyai, kalau tidak KPU bersama lembaga-lembaga yang berkomplotan mengiginkan kekacauna menjelang pesta demokrasi ini, peribahasan sedia paying sebelum hujan menjadi peribahasan yang cocok untuk KPUD menjelang Pilkada Nabire mendatang.
Akhir kata satu yang diharapkan adalah para pemangku jabatan dan penegak hukum di Kabupaten Nabire agar tetap patuh dan taat terhadap yuridis yang berlaku di Negara Indonesia ini.dengan demikian lembaga KPUD bisa mewujudkan pilkada Nabire yang aman, tenteram dan kondusif dengan cara mengikutkan dogiyai dalam pilkada 22 Oktober mendatang sehingga kita tidak keluar dari berbagai aturan yang berlaku ini.