Senin, 09 Juni 2008
Mengenang Mei
Asrama Agep, (oktopogau.com) Kita kembali mengenang Mei. Yapss, Mei 1998. Bulan yang penuh rusuh, bulan penuh api, bulan yang melahirkan reformasi. Sejak 5 Juni 2008 kemarin, kita akan kembali mengenang peristiwa ini, dengan ditayangnya film bertajuk ”May”.
Film MAY menampilkan kisah cinta yang menempati ruang-ruang emosi karakter-karakter yang terlibat di dalamnya, lengkap dengan ruang historik yang melatarbelakanginya. MAY merupakan kisah cinta dengan latar belakang kesaksian atas peristiwa yang merupakan catatan kelam bangsa Indonesia yaitu Peristiwa Mei 1998. MAY menggambarkan bagaimana cinta antara tokoh Antares yang warga pribumi dan May yang warga keturunan harus berpisah dan hancur lebur karena peristiwa sosial yang terjadi, termasuk memisahkan orang-orang di sekitar mereka. Namun demikian MAY juga menampilkan upaya penyembuhan luka dan pemaafan melalui cinta.
Mengatasi perbedaan kulit di antara mereka, Antares dan May saling mencintai. Pada suatu hari di bulan Mei 1998, mereka terpisah dan tidak pernah lagi bertemu satu sama lain. May berpikir bahwa Antares telah meninggalkannya dan dengan pikiran itu, ia menjalani hidupnya. May mencoba melupakan kepedihan itu, lari dari Indonesia dan hidup dengan kenyataan baru: ia telah menjadi seorang ibu. Ketika ia mencoba untuk kembali ke rumahnya sendirian di hari itu, sekelompok orang menculiknya dan memperkosanya. Seandainya saja Antares menjemputnya di hari itu dan tidak disibukkan dengan perannya sendiri sebagai seorang pembuat dokumenter di tengah momen yang bersejarah, ia tidak akan mengalami kenyataan yang tengah dihadapinya kini. Itulah sinopsis singkat film arahan sutradara Viva Vesti ini.
Mengingat Mei, saya jadi teringat sajak indah tapi getir dari penyair Joko Pinurbo (Jokpin). Ia menulis.begini :
Mei / Jakarta, 1998/Tubuhmu yang cantik, Mei / telah kau persembahkan kepada api./Kau pamit mandi sore itu./Kau mandi api. Api sangat mencintaimu, Mei./ Api mengucup tubuhmu /sampai ke lekuk-lekuk tersembunyi./ Api sangat mencintai tubuhmu /sampai dilumatnya yang cuma warna / yang cuma kulit, yang cuma ilusi. Tubuh yang meronta dan meleleh dalam api, Mei/ adalah juga tubuh kami./Api ingin membersihkan tubuh maya / dan tubuh dusta kami dengan membakar habis /tubuhmu yang cantik, Mei. /Kau sudah selesai mandi, Mei. Kau sudah mandi api./Api telah mengungkapkan rahasia cintanya ketika tubuhmu hancur dan lebur / dengan tubuh bumi; /Ketika tak ada lagi yang mempertanyakan /nama dan warna kulitmu, Mei. (Pacar Senja, hal. 120)
Kenapa Mei mempersembahkan tubuhnya kepada api? Karena cinta. Karena cinta pula maka “api mengucup tubuhmu sampai ke lekuk-lekuk tersembunyi. ”Api sangat mencintai tubuhmu….” Ini penegasan dari larik awal di bait kedua ini. Tubuhmu, Mei. Tubuh.
Betapa jeli dan arifnya penyair kita ini. Dia tak perlu membebani sajaknya dengan fakta-fakta kekerasan terhadap etnis Tionghoa (di Jakarta yang entah karena apa dijadikan sasaran lain dalam kerusuhan itu. Ia cukup menyebut nama bulan kejadian itu: Mei. Kata itu terdengar seperti nama lazim bagi perempuan Tionghoa, May.
”Api sangat mencintai tubuhmu sampai dilumatnya yang cuma warna yang cuma kulit yang cuma ilusi.”Kemarahan yang getir terasa di bait ini. Itupun tidak diteriakkan. Jokpin memang tidak ingin berteriak. Dengan bait ini ia seakan hanya menuliskan kalimatnya dalam lembaran notes dan meminta orang membacanya: …kenapa harus dilumatkan? Bukankah tubuh itu sama? Yang berbeda itu hanya kulit, hanya warna dan itu semua ilusi saja. Ah, kita memang sering tersesat dengan ilusi sendiri.
Meski saat ini tengah menikmati Juni, May dan Mei 1998 tetap perlu dikenang. Lantara Mei adalah titik reformasi, dan reformasi telah mengantarkan kita hingga seperti ini, sebuah bangsa tanpa takut berekspresi. Lantaran May adalah seorang gadis manis di beranda Indonesia ini.
Sumber :http://wikimu.com
Kamis, 05 Juni 2008
Polda Papua Selidii Keterlibatan Anggotanya
Polda Papua akan menyelidiki dugaan keterlibatan anggtotanya, Bripda Pol. Erik Makatita, pada penyerangan di Desa Salemen ke Desa Horale, Kabupaten Maluku Tengah (2/5). Demikian keterangan Kapolres Malteng AKBP Eko Widodo, Selasa di Masohi.
"Soal Bripka Erik masih dilakukan pendalaman informasi dugaan keterlibatannya, berdasarkan laporan warga Desa Horale yang melihat yang bersangkutan saat penyerangan yang mengakibatkan empat orang meninggal," katanya.
Bripka Pol Erik adalah anak Kades Salemen, Ali Arsad Makatita, yang menurut keterangan Polda Papua, telah desersi setahun lebih.
Kapolres pun mengakui keberadaan Bripka Pol Erik belum diketahui sehingga pendalaman informasi soal keterlibatannya masih intensif dilakukan agar tidak meresahkan warga Desa Horale, dan sekaligus untuk menunjukkan bahwa polisi tidak "tebang pilih" dalam menegakkan hukum.
"Kapolda Maluku, Brigjen Pol. Moh. Guntur Ariyadi sudah menginstruksikan untuk melacak keberadaan oknum polisi tersebut dan bila ditemukan hendaknya diamankan guna menjawab dugaan keterlibatannya dalam penyerangan ke Desa Horale," tegasnya.
Ditanya soal jumlah tersangka, Kapolres menjelaskan bahwa jumlahnya telah bertambah lagi 11 orang sehingga menjadi 37 orang, yang saat ini sedang diamankan dan ditempatkan di Mapolres Malteng dan Mapolda Maluku.
"Sebelas tersangka baru itu terdapat Kades Salemen, Ali Arsad Makatita dan Sekdes setempat, Ramli Iahuhun karena sebelum penyerangan terlibat langsung dalam pertemuan pada 28 April lalu," katanya.
Kapolda Maluku, Brigjen Pol. Ariyadi sebelumnya mengindikasikan keterlibatan jaringan teroris dalam penyerangan ke Desa Horale karena polanya terorganisir dan menyebabkan pengrusakan/pembakaran terhadap tiga unit fasilitas agama, guna memicu terjadinya kerusuhan baru di Maluku menyusul peristiwa sejak 19 Januari 1999 lalu.
Indikasi keterlibatan jaringan teroris ini terlihat dari sifat penyerangan yang terorganisir, yang diawali dengan rapat pada 28 April yang dihadiri oleh 100 orang, antara lain Kades Salemen, Ali Arsad Makatita dan stafnya, kepala pemuda Rahman Iahuhun, dan tokoh pemuda, Anas Latutuaparaya.
Penyerangan dengan menggunakan bom rakitan, senjata api rakitan, panah dan ombak melalui jalan darat serta satu unit speedboat dan dua unit ketinting yang ditandai pembakaran mercon.
"Karenanya, indikasi jaringan teroris "bermain" diperkuat dengan pembakaran "simbol-simbol agama", sedangkan SD yang lokasinya berdekatan hanya mengalami kerusakan kaca jendelanya," kata Kapolda Brigjen Pol. Aryadi.
sumber :http://www.gatra.com/artikel.php?pil=23&id=114846
Segera Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Papua
JAKARTA, KAMIS - Organisasi peduli HAM Papua mendatangi Komnas HAM untuk melaporkan kondisi HAM di Papua dan meminta kepada Komnas HAM agar kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua segera dituntaskan.
Perwakilan dari Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Jayapura, Frederika Korain sangat menyayangkan karena belum ada kasus pelanggaran HAM di Papua yang diselesaikan.
"Yang baru ditangani Komnas HAM yaitu kasus Abepura tahun 2000, tapi akhirnya pengadilan HAM permanen di Makasar tidak menghukum pelakunya, pengadilan memutus bebas mereka. Kasus-kasus lain juga belum ditindaklanjuti sampai sekarang," ujar Frederika usai berdialog dengan perwakilan Komnas HAM di kantor perwakilan
Bagi para korban pelanggaran HAM, lanjut Frederika, mengusut tuntas dan mengadili para pelaku pelanggaran HAM merupakan bukti nyata perhatian pemerintah terhadap mereka. "Menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran HAM merupakan wujud konkret perhatian yang bisa diberikan pemerintah dalam menjawab tuntutan para korban," ujar Frederika.
Frederika berpendapat, jika kasus-kasus pelanggaran HAM tidak pernah diselesaikan ada dua konsekuensi yakni pelaku dapat melakukan perbuatan yang sama dan dipihak korban, mereka akan hidup dalam trauma yang berkepanjangan.
Untuk itu, Frederika dan masyarakat Papua berharap Komnas HAM dapat mengambil langkah cepat dan berani dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Papua. "Jika Komnas HAM dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Papua, ini dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat Papua yang sudah mulai kehilangan kepercayaan kepada institusi-institusi di pusat," tegasnya.
Penyelesaian kasus HAM, lanjut Frederika, juga dapat menjadi shock therapy bagi aparat keamanan agar tidak bertindak sesuka hati seperti waktu lalu. "Apabila ada proses hukum, situasi di sana (Papua) bisa berubah. Aparat keamanan menjadi terawasi gerak-geriknya dan mereka sadar bahwa mereka tidak bebas seperti dulu karena ada atura perundang-undangan yang harus mereka patuhi," ujar Frederika.
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh mengatakan kasus pelanggaran HAM di Papua adalah masalah yang rumit karena termasuk masalah sistemik, meski demikian Tim Kasus Pelanggaran HAM Papua Komnas HAM akan menyelesaikan laporannya pada bulan Mei ini.
"Masalah Papua bukan masalah yang dapat dilihat hanya dari kasus per kasus. Ini masalah sistemik, jadi harus dilakukan secara sistemik. Nah, Komnas HAM mau masuk dari aspek human rights," katanya.
Sistemik yang dimaksud, jelas Ridha adalah sebuah sistem yang masih memperlakukan Papua secara diskriminatif. "Walaupun sudah ada Otsus (otonomi khusus) masih banyak pelanggaran HAM masa lalu yang tidak bisa diselesaikan. Maka, Komnas berupaya terus membongkar ini. Harus orang ketahui bahwa pemerintah masih punya tanggung jawab untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya," tegasnya.
Meskipun dengan wewenang yang terbatas, Ridha mengaku Komnas HAM tetap optimis untuk meneruskan penyelesaian kasus HAM Papua.
"Kita optimis, kita punya wewenang walaupun terbatas. Kita tidak bisa terpaku. Untuk itu, kami minta dukungan pihak-pihak lain untuk mendorong Komnas memiliki kewenangan yang lebih. Tapi, dalam situasi politik seperti ini tidak mungkin. Dimana menurut pihak tertentu ada posisi jenderal yang terancam. Secara politik tidak menguntungkan bagi Komnas untuk mengusulkan karena akan dihalangi. Tapi, kami juga tidak bisa diam," demikian Ridha
sumber :http://kompas.co.id/index.php/read/xml/2008/04/24/17433623/segera.tuntaskan.kasus.pelanggaran.ham.papua
Diskusi ‘Masa Depan Papua pake NKRI’
Kita bisa menduga arah diskusi ini juga dari pembicaranya. Ada mantan Dubes RI untuk PNG asal Papua, R.G. Jopari, yang dikenal kritis dan loyal kepada NKRI. Ada Ketua DPRD Provinsi Papua Barat (dulu Irian Jaya Barat), Jimmy Idjie, yang dikenal sebagai tokoh kunci p
emekaran Irjabar dan dekat dengan BIN dan TNI. Ditambah lagi Direktur IPS yang dikenal dekat dengan bekas Danjen Kopassus Prabowo Subianto yakni Fadli Zon; dan anggota
Di antara peserta diskusinya, tidak tampak satu pun aktivis LSM Jakarta yang berkepentingan dengan masalah Papua semacam Kontras, YLBHI, Elsam, Pokja Papua, atau pun SNUP, hadir. Sebagian besar pesertanya merupakan wajah baru bagi saya yang selama ini berusaha selalu hadir dalam setiap diskusi tentang Papua. Sebagian lainnya adalah wajah-wajah yang selalu saya lihat di setiap diskusi Papua. Saya tidak pernah tahu asal institusi kelompok kedua ini.
Substansi yang dibicarakan jelas dari awal: bagaimana memperbaiki situasi di Papua dengan tetap berada di dalam koridor NKRI. Jopari dan Idjie dari sisi sejarah jelas menunjukkan bahwa integrasi Papua ke dalam NKRI sudah sah dan final. Tuntutan kemerdekaan yang ada di Papua selama ini adalah produk rekayasa pemerintah kolonial Belanda. Krisnandi dan Zon juga bernada sama.
Menariknya, ketika bicara tentang kebijakan Jakarta terhadap Papua, korupsi dan pelanggaran HAM, Jopari dan Idjie sangat kritis. Ketajaman kritik mereka tidak jauh berbeda dengan aktivis LSM atau pun tokoh-tokoh intelektual Papua yang pro-otonomi atau pro-merdeka. Mengenai Otsus, mereka menggarisbawahi persoalan inkonsistensi akut kebijakan dan perilaku politik Pemerintah Pusat. Selain itu keberadaan UU No 32 juga dianggap mengebiri dan menghambat pelaksanaan UU Otsus.
Di akhir diskusi, nada pesimis sangat kuat di kalangan orang-orang pro-NKRI ini. Kelihatan bahwa orang-orang yang berada di ‘pihak yang kuat’ ini pun menyimpan kekecewaan dan skeptisisme yang mendalam terhadap Jakarta. Jopari dan Idjie sependapat bahwa NKRI harus dipertahankan namun sistem politik, perilaku elit, dan pola kebijakan yang berlangsung tidak mendukung kemungkinan perbaikan situasi di Papua.
sumber : http://muridan-papua.blogspot.com/2007/06/diskusi-masa-depan-papua-pake-nkri.html
Rabu, 04 Juni 2008
Apakah Instrument HAM Dibuat Untuk Dilanggar?
Asrama Agape, (oktopogau.com) Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sejak lahir secara kodrat sebagai anugrah dari Tuhan. Hak Asasi Manusia yang dalam bahasa Inggrisnya Human Rights haruslah universal yang artinya merata untuk semua orang, baik orang Jawa, orang Sumatra, orang Bali maupun orang Papua sendiri. Hak Asasi Manusia haruslah dihargai dan dijunjung tinggi. Untuk tetap menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia Negara kita bangsa Indonesia membuat beberapa peraturan dan menetapkan dalam berbagai tulisan, seperti; dalam UUD 1945, Tap MPR NO XVII/MPR/1998 dan lebih rinci lagi diatur dalam UUD NO 39 THN 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dibuatnya berbagai peraturan tersebut dengan maksud dan tujuan agar Hak Asasi dari setiap orang tersebut tidak dilanggar, diinjak-injak dan dilecehkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab semaunya, baik dari kalangan militer ( Kopasus, Mariner, Polisi, Tentara, dan lain sebagainya yang menyangkut militer), kalangan cendekiawan, kalangan opurtunis dan dari kalangan lainnya yang merasa dirinya lebih mampu dan lebih layak dibandingkan dengan orang lain.
Namun semua peraturan yang telah dituangkan dalam UUD 1945, tap MPR NO XVII/MPR/1998 dan UUD NO 39 THN 1999 Tentang Hak Asasi Manusia tersebut hanya tinggallah tulisan yang terbaca diatas kertas putih yang dapat dijual untuk menghasilkan uang dan juga pengadaan peraturan agar mendapat simpatisan dan perhatian dari Negara luar khususnya Negara yang menjunjung tinggi HAM agar Negara kita Negara Indonesia dianggap Negara yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan dan telah menghormatinya. Mengapa bisa saya katakan dengan sekasar itu terhadap bangsa kita, akan saya uraikan beberapa pelanggaran yang telah nyata-nyata melanggar HAM di Indonesia dan semua itu telah terbukti melanggar peraturan yang telah dicantumkan dan ditetapkan dalam berbagai Instrument tersebut.
UUD 1945 PASAL 28E ayat 1
Setiap warga Negara berhak untuk mengeluarkan pendapat. Mengeluarkan pendapat disini tidak dikhususkan untuk satu suku saja atau satu ras saja melainkan semua warga Negara diberikan hak untuk mengeluarakan pendapat. Biasanya pendapat dikeluarkan atau diajukan apabila terjadi berbagai kesalahan, baik kesalahan dalam memimpin, kesalahan dalam mengambil keputusan maupun berbagai kesalahan lainnya yang intinya dengan pendapat tersebut bisa membuat rakyat atau orang banyak yang dipimpin bisa semakin terkontrol dan terarah. Kita disini diberikan kebebasan untuk mengeluarkan berbagai pendapat namun satu yang perlu dipahami dalam mengeluarkan pendapat adalah bisa pertanggungjawabkan setiap pendapat yang telah dikeluarkan tersebut.
Dengan demikian tidak salah saya mengkritik sedikit kesalahan atau ketidakpatuhan pemerintah terhadap setiap Instrumen dan perundangan yang dibuat dan ditetapkan oleh mereka sendiri, Sebagaiman orang Papua sudah sangat lama dari tahun 1964 saat terjadi pemberontakan Organisasi Papua Merdeka tepatnya didaerah Manokwari dibawah pimpinan Terianus Aronggear hingga tahun 2007 ini selalu meminta kepada pihak pemerintah Indonesia untuk mendiskusikan atau membicarakan masalah kelurusan sejarah Bangsa Papua yang sebenarnya yang telah nyata-nyata bahkan sengaja dibengkokan atau diputar oleh pemerintah Indonesia sendiri, namun apa jawaban dan tanggapan mereka terhadap argumen tersebut selalu saja dianggap sebagai suatu masalah yang tidak penting dan tidak perlu untuk di diskusikan. Mereka selalu beriskeras untuk tidak mendiskusikan dan membicarakan masalah itu dengan banyak maksud dua diantaranya adalah yang pertama agar mereka tetap menjajah dan membantai orang Papua secara perlahan seperti yang terjadi saat-saat ini di Provinsi Papua terlebih khusus didaerah Nabire sendiri dan yang kedua karena Papua sendiri telah nyata-nyata memberikan pemasukan atau devisa yang sangat besar bagi Negara Indonesia yang berjumlah 24 trilyun pertahun yang sebagian besarnya dari pajak PT Freport Indonesia data inipun di ambil dari data tahun 2002.
Melihat ketidakseriusan pemerintah dalam meresponinya tidak salah kalau saya menyatakan sebagai tindakan yang sungguh sangat melangar hak setiap orang untuk mengeluarkan pendapatnya seperti yang nyata-nyata telah tertera sendiri dalam UUD 1945 pasalanya yang ke-28E tersebut.
UUD 1945 PASAL 28E ayat 3
Setiap warga negara berhak untuk berkumpul dan berserikat. Namun sangatlah disayangkan dan berdosalah seluruh pemerintah karena lagi-lagi peraturan yang dibuat karena kesepakatan dan persetujuan mereka harus dilangar lagi oleh mereka sendiri. Contoh paling nyata adalah orang Papua membentuk suatu organisasi yang mereka sebut dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang tujuannya tidak lain hanya berkumpul untuk membahas dan mendiskusikan kemajuan daerah mereka agar kedepan daerah mereka daerah Papua lebih baik, lebih aman dan lebih diperhatikan lagi.
Contoh paling nyata juga terlihat dari orang Maluku membentuk suatu organisasi yang mereka sebut dengan Republik Maluku Selatan (RMS) yang tujuan kumpulnya sama juga dengan orang Papua yaitu untuk membahas dan mendiskusikan kemajuan daerah atau kota mereka agar kedepannya lebih aman, lebih makmur, lebih sejahtra dan lebih diperhatikan lagi. Namun semua kegiatan perkumpulan selalu saja dianggap perkumpulan pemberontak atau lebih sadisnya lagi disebut dengan kata kaum separitis.
Jahat bukan? Julukan dan cap yang mereka berikan kepada setiap orang yang nyata-nyata telah mengikuti dan telah mematuhi setiap Instrument dan perundangan yang mereka buat. Katanya pemerintah pemerintah Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia mana buktinya malahan mereka-mereka yang disebut atau dijuluki kaum separitis tersebut selalu saja dikejar-kejar bahkan selalu diawasi langkahnya bagaikan mengawasi seorang bayi yang baru mau belajar untuk berjalan.
UUD 1945 PASAL 28G
Setiap warga Negara berhak memperohleh suaka politik dari Negara lain dikatakan dalam pasalanya yang ke 28G dengan sungguh sangat jelas apabila kita tidak mendapat perlindungan yang baik, kurang mendapat perhatian, selalu ditindas dan diabaikan yang semuanya menyangkut hak hidup seseorang atau kelempok haruslah mereka mencari suaka politik atau mencari perlindungan dinegara lain yang di anggap mampu memberikan keamanan dan perlindungan kepada mereka dengan maksud agar hak hidup mereka tetap ada.
Dengan demikian tidak salah lagi kalau saya menyebutkan pemerintah melangar peraturan yang telah dibuat sendiri sebagaimana saya menyebutkannya karena beberapa saat lalu beberapa orang asli Papua dari daerah Jayapura yang mencarai suaka politk di Negara Australia dibahwa pimpinan Yunus Wanggai yang pada saat itu tiba di benua tetangga benua Australia langsung membuka bendera bintang kejora tanpa kompromi sedikutpun padahal pada saat itu terdapat berbagai wartawan baik wartawan media cetak maupun media elektronik yang meliput langsung aksinya. Meraka mencari suaka politk didaerah benua tetangga benua Australia disebabkan berbagai hal diantaranya ketidaknyamanan mereka dalam hidup didaerah mereka yaitu daerah Papua karena selalu dikucilkan dan selalu diasingkan padahal tanah tempat mereka tinggal adalah daerah kelahiran mereka sendiri dan tanah yang telah membesarkan mereka, mengasuh mereka dan telah mendidik mereka, Aneh, bukan?
Karena kegiatan atau aksi mereka yang membuat bangsa Indonesia malu maka dengan perantara Menteri Luar Negeri banyak kritikan menghujani mereka dengan maksud agar mereka kembali dipulangkan kedaerah asal mereka, akibat hujan kritikan yang dikirim dari Indonesia terhadap mereka maka tambah tersiksalah dan terkucillah hidup mereka, tetapi Tuhan membuka jalan untuk mereka dan akhirnya mereka dititip untuk tinggal disatu pulau yaitu pulau Chrismas dibenua Australia untuk sementara waktu.
Melihat peristiwa ini berarti telah nyata-nyata melanggar UUD 1945 pasal 28G yang telah mereka tetapkan sendiri dengan demikian perlu untuk mereka kaji atau amati kembali apakah peraturan tersebut tidak salah dibuat.
Dengan mengamati berbagai ketidakpatuhan dan ketidakseriusan pemerintah dalam mengikuti dan mematuhi setiap instrument dan perundangan yang mereka buat sendiri khususnya Instrument dan perundangan yang menyangkut Hak Asasi Manusia apakah perlu untuk tetap ditegakan bahkan tetap dijunjung tinggi Hak Asasi Manusia di Negara kita Negara Indonesia padahal telah nyata-nyata tidak sesuai dengan semua yang mereka buat. Akan saya uraikan beberapa ketidakseriusan mereka dalam menjujung tinggi Hak Asasi Manusia diantara berbagai kasus yang belum tuntas hingga saat ini.
Penuntasan Kasus HAM
Tidak bisa kita bicara soal HAM panjang lebar padahal hal ini masih disebelamatakan oleh Negara kita Bangsa Indonesia. Bangsa dan Negara yang menjujunjung tinggi HAM adalah bangsa dan Negara yang betul-betul meyakini adanya Tuhan, karena setiap manusia atau pribadi yang ada adalah ciptaan yang diciptakan seturut rupa dan gambarnya.
Kita akan melihat lagi-lagi ketidakbecusan Negara yang mengaku adanya Tuhan dan menomorsatukan Tuhan dalam sila mereka dalam menuntaskan seluruh kasus HAM dinegara ini. Seluruh kasus yang sampai saat ini belum tuntas adalah kasus yang masuk dalam golongan kejahatan genosida. Kasus tersebut terjadi disaat orde lama hingga saat orde baru ini. Beberapa kasus besar yang sampai saat ini belum dituntaskan bahkan tidak pernah dipastikan titik temunya akan diuraikan dibawah ini.
Sejak terjadinya demo besar-besaran yang pada saat itu dilakukan oleh mahasiswa Universitas Trisakti yang menuntut mundurnya Presiden Soeharto dan terjadilah kasus Trisakti dan Semanggi yang pada saat itu beberapa mahasiswa baik pria maupun wanita ditembak dengan senjata tanpa kompromi olah pihak Mariner yang sampai saat ini telah dilupakan karena tidak pernah ditemukan titik temunya, bukannya tidak ditemukan titik temunya melainkan karena takut militer berbicara padahal kasus ini selalu diupayakan untuk dikuak kebenarannya baik dari orang tua para korban maupun organisasi yang menangani kasus seperti ini seperti Komnas HAM, lembaga bantuan hokum (LBH) dan organisasi lainnya yang merasa iba terhadap kasus ini.
Setelah berakhirnya orde lama maka lain halnya juga dengan orde baru yaitu terjadi kasus yang mengemparkan bahkan menghebohkan seluruh lapisan masyarakat Indonesia yaitu dengan tewasnya pejuang Hak Asasi Manusia bapak Munir. Kalau dilihat kasus ini begitu mendapat perhatian dari berbagai pihak terutama bapak presiden RI sendiri dengan menunjuk kepolisian RI untuk membentuk berbagai tim yang kiranya dapat memuluskan dalam menuntas dan mengkuak pembunuh pejuang HAM tersebut namun lagi-lagi sampai saat ini pembunuh beliau belum dipastikan kebenarannya karena hanya selalu berputar sebatas terdakwa bukan tersangka. Dengan demikian sudah hampir 3 tahun kasus sebesar itu belum dikuak kebenaranya kalau begitu ada apa dengan cara kerja para tim kepolisian tersebut?
Tidak sampai disitu saja namun beberapa saat lalu seluruh masyarakat papua digemparkan dengan meninggalnya salah satu tokoh besar Papua yaitu bapak Theys Elluay yang menurut kebenaran beberapa pihak bahwa beliau dibunuh dengan cara diculik oleh beberapa orang yang sama sekali tidak diketahui identitasnya. Dengan kasus sebesar ini masyarakat Papua berharap semoga saja bisa diusut tuntas dan bisa mengetahui siapa pembunuh beliau namun apa kata sampai saat ini kasus itu telah dilupakan bahkan sama sekali tidak pernah dibicarakan.
Dengan ketidakseriusan mereka dalam menuntas kasus tersebut otomatis seluruh harapan rakyat Papua dan seluruh kepercayaan rakyat Papua terhadap mereka akan semakin pupus dan sirna.
Dengan ketidakmampuan mereka dalam menuntaskan berbagai kasus kejahtan terhadap pelanggaran HAM tersebut mana ada rakyat yang mau mempercayakan cara kerja mereka dalam menangani berbagai kasus tersebut, yang ada hanya kekecewaan, kecemburuan dan ketidakpuasan seluruh rakyat terhadap mereka yang intinya tidak sejalan dengan pemerintah dalam hidup. Memang dalam menuntas berbagai kasus seperti ini bukanlah hal mudah seperti kita memutar balik telapak tangan kita, tetapi dalam penuntasan tersebut akan tersa mudah apabila kejujuran dan kebenaran diutamakan dalam kerja dan satu yang perlu diingat sesuai dengan kelima sila kita nomor satu utamakan Tuhan dalam segalanya. Tuhan Yesus Memberkati.
Pembunuhan Kebebasan Berpikir
Semua karya-karya hebat yang dihasilkan tidak hanya dari satu bidang saja tetapi mencangkup semua bidang seperti bidang pendidikan yang beberapa tahun lalu Yudistira Virgus dan kawan-kawannya berhasil menyabet beberapa emas dan medali di
Semua gelar dan prestasi yang dihasilkan tersebut tanpa usaha, kerja keras dan semangat juang tidak akan tercapai, tetapi ketiga hal tadi mendasarinya sehingga keberhasilan bisa mereka peroleh. Seperti Yudistira Virgus dan kawan-kawannya harus belajar sungguh-sungguh dan giat tanpa kenal lelah dibawah pimpinan Pak Yohanes Surya sehingga bisa berhasil dan meraih penghargan ditingkat Dunia. Sama halnya dengan tim Pasparawi dari Kabupaten Nabire apabila mreka tidak latihan sungguh-sungguh maka harapan dan impian mereka menjadi juara untuk mewakili daerah Papua akan gagal total.
Dengan melihat berbagai hal luar biasa dan ajaib yang diraih tidak heran banyak orang berusaha dengan sungguh-sungguh dan giat untuk menghasilkan hal-hal baru. Berlandaskan kepada ingin maju dan tidak mau tertinggal dari daerah lain membuat banyak anak-anak Papua berusaha untuk menghasilkan sesuatu hal-hal yang baru hal ini terlihat dari bagaimana kehebatan dan kelebihan yang dimilki oleh seorang putra daerah Papua dalam bidang karya tulis menulis. Beliau adalah Sendius Wonda, keberhasilan dalam menulis buku yang berjudul “Tengelamnya Rumpun Melanesia, pertaruhan politik NKRI di Papua. Setelah empat bulan lalu buku telah disebarluasakan yang berjumlah kira-kira 1000 buah buku. Setelah terbitnya buku tersebut banyak tanggapan yang berisi pujian datang kepada Sendius Wonda karena keberhasilan mengungkap realita di balik semua fakta yang terjadi di Papua.
Namun beberapa saat lalu seluruh masyarakat, mahasiswa-mahasiswi dan pelajar-pelajar yang ada di seluruh Papua digemparkan dengan pelarangan peredaraan buku tersebut. Melihat hal seperti ini semua kalangan pasti bertanya-tanya ada apa dibalik pelarangan peredaraan buku tersebut. Ditariknya peredaraan buku tersebut mendapat banyak kritikan dan hujatan amarah yang datangnya dari berbagai pihak yang sangat menyayangkan ide, argument, dan pendapat tersebut sangat tidak dihargai dan dan seolah-olah disepelahkan oleh mereka.
Banyak alasan yang mendasari ditarikanya peredaraan buku karya Sendius Wonda. Diantaranya karena bukunya terlalu membuka kartu dan kedok kejahatan yang selama ini terjadi di bumi Papua, selain itu juga banyak mengukap kasus pengiriman para Pekerja Sexs Komersial selain itu juga mengukap fakta dan realita pelanggaran HAM yang selama ini membabi buta di bumi Papua. Buku Tengelamnya Rumpun Melanesia tersebut yang ditulis berjumlah 247 halaman. Buku tersebut juga sekaligus menyuarakan kaum tak bersuara yang selalu menjerit dan menangis ditanah kelahirannya sendiri yaitu tanah Papua.
Selain alasan diatas ada juga yang beralasan dengan adanya buku ini maka semangat nasionalisme orang Papua terutama para generasi muda Papua akan terbakar dan kalau sudah terbakar kedepan sangat susah dikendalikan lagi sehingga harus dihentikan agar semangatnya tidak terbakar. Sebenarnya alasan ini tidak dikemukakan oleh mereka tapi melihat cara-cara seperti ini bisa disimpulkan mereka takut kalau semangat nasionalsime dari para pemuda Papua terbakar. Karena mereka sendiri tahu bahwa Otonomi Khusus telah diberikan sejak 7 tahun lalu namun belum menghasilkan apa-apa dengan demikian jalan keluar yang terakhir adalah meminta untuk bebas.
Kita tidak perlu beralasan dan mengomentari semua itu kalau kenyataannya betul-betul telah terjadi dan sedang mau berkembang. Apabila memang semua itu betul-betul terjadi dan kalian sengaja mengalihkannya dengan menghentikan peredaran buku ini berati kalian memikul rasa malu yang berlipat ganda. Karena kalian telah melakukannya kemudian kalian melarangnya untuk diketahui oleh kalangan umum. Kalau saya jadi seperti kalian malu bukan?
Melihat berbagai alasan yang tidak masuk akal sehingga ditariknya peredaraan buku hasil karya Sendius Wonda mengigatkan kita kepada rezim saat Presiden Soeharto berkuasa banyak buku yang ditarik peredaraan dengan alasan terlalu mengkecam masa kepemimpinannya. Saat buku-buku tersebut ditarik peredaraannya banyak orang memberi tanggapan bahwa kalau saja ingin untuk menanggapinya tidak usah ditarik peredaran buku tersebut tetapi kalian para pelarang peredaran buku buat sebuah buku sebuah refrensi untuk membantah ketidakbenaran itu dengan demikian disitu terlihat kejantanan kalian, aman bukan?
Kalau begitu tidak salah kalau saya mewakii para pelajar yang masih duduk dibangku pendidikan Sekolah Menengah Atas ingin mengatakan seandainya kalau tidak terima dengan perlakukan kata-kata dalam bentuk buku yang ditulis oleh Sendius Wonda buat saja sebuah buku yang menyikapi bohong atau benarnya berbagai peristiwa dan kejadian yang diungkapkan dalam buku tersebut. Dengan keberanian kalian menulis buku juga menandakan kalian bertanggung jawab terhadap berbagai peristiwa mengenaskan yang pernah kalian lakukan di Papua.
Mengapa bisa saya mengatkannya demikian supaya kalian juga bisa rasakan bagaimana suka dan dukanya menulis sebuah buku apalagi yang tebalnya 247 halaman lebih. Perlu diketahui didunia ini banyak pengkritik dan pembicara tetapi tidak semua orang bisa menuangkan dalam sebuah bentuk tulisan yang efektif. Orang yang menulis layaknya sama dengan orang seni sebagaimana harus banyak bernalar dan yang tentunya harus giat membaca, mencari info maupun bergaul dengan banyak orang yang semuanya dijadikan bahan refrensi untuk menulis. Tetapi lain halnya dengan orang pengkrtik dan pembicara mereka tidak mendalami dan menyikapi suatu peristiwa secara detail tetapi mereka mengkritik dan menghasutnya yang semuanya akan balik membunuh mereka sendiri.
Dengan melihat gencar-gencarnya ancaman yang diberikan kepada Sendius Wonda akibat adanya peredaraan buku tersebut menyadarkan kita perlukah kita kembali ke Orde Baru Rezim Presiden Soeharto. Padahal zaman ini saat di zaman reformasi zaman yang memberikan kebebasan untuk berpikir, berargumen, maupun zaman untuk berkumpul sekaligus berserikat. Kalau masih saja ada pelarangan peredaraan buku berarti Pancasila dan Undang-Undang Dasar yang menjadi pedoman untuk berkembangnya setiap pribadi manusia berarti omong kosong dan tidak benar berarti perlu untuk dikaji ulang pembuatannya.
Melihat larangan peredaraan buku yang dibuat oleh Sendius Wonda berarti sama saja telah membunuh sekian banyak generasi Papua. Hal in dikatakan sebagaimana karena sekian banyak generasi Papua yang ada belum tahu sejarah Papua dan omong kosong yang selama ini dibuat dibumi Papua oleh para pendatang yaitu mereka orang
Sebagaimana hal ini bisa dikatakan karena bisa kita lihat banyaknya buku yang dihasilkan oleh putra-putri Papua seperti Yakobus Dumupa, M. Ramandey, J.R. Djopari, DR. Benny Giay dan masih banyak lagi. Yang semua hasil karya mereka luar biasa dan tidak kalah hebatnya dengan penulis hebat dari luar. Menyikapi pelarangan peredaraan buku karya Sendius Wonda tersebut membuat pikiran dan wawasan kita kalau mereka tidak suka kita putra daerah Papua menerbitkan buku yang mengancam keenakan dan kemewaan mereka ditanah kita. Oleh sebab itu salah satu cara yang mereka pakai adalah melarang penerbitan berbagai buku yang berbau memacu semangat nasionalisme para pemuda-pemudi Papua.
Kita juga akan bertanya kenapa buku milik putra daerah yang lainnya diterima peredaraanya sedangkan buku milki Sendius Wonda tidak diterima peredaraannya. Hal ini dengan tegas saya akan menjawab karena mereka tidak ingin diusir dari tanah Papua. Siapapun tidak bisa membantah kalau saya ingin mengatakan bahwa tanah Papua telah memberi makan kepada jutaan penduudk di
Oleh sebab itu kita orang Papua jangan kaget kalau banyak masuknya arus transmigrasi yang gila-gilaan, pembelian tanah dimana-mana dengan pemaksaan, banyaknya pengusaha kecil-kecilan yang gila-gilaaan untuk berdagang. Semua itu berlandaskan kepada keinginan mereka untuk menguasai tanah kita tanah Papua yang kaya akan emas dan permata. Nah kalau mereka telah menguasai seluruh sektor yang ada di Papua kemana lagi kita penduduk pribumi akan mengadu dan tinggal. Kita selalu mengadu hal itu ke para penjabat tetapi mereka selalu mengatakan bahwa cara pandang kalian orang Papua terhadap diri kalianlah yang salah. Hal ini pernah dikemukakan oleh salah satu Kepala Bagian di Kabupaten Nabire ketika berlangsung diskusi dan seminar anak pegunungan tengah tahun lalu di gereja Efrata Karang Tumaritis.
Dengan tidak adanya tempat mengadu itulah yang membuat kita mau mengadunya dengan menulis, baik dalam bentuk buku, artikel, opini, dan lain sebagainya yang intinya agar apapun emosi, dendam, amarah, kasih sayang, maupun hujatan yang kita berikan kepada siapapun bisa kita keluarkan dan limpahkan. Tetapi kalau ada larangan begini kemana lagi kita mau melimpahkan semua itu. Kalau saja kita tidak limpahkan semua itu kita akan mati terbunuh dengan banyaknya dendam maupun amarah yanga ada tersimpan dalam diri kita.
Inti dari semua yang dituliskan dalam artikel singkat ini adalah tolong hargai dan hormati setiap hak kami. Cukup lama kalian para pendatang merampas dan membelenggu kami para putra daerah untuk bersuara. Kalian selalu menutup mulut kami secara paksa sehingga banyak korban saat ini berjatuhan, dan kamipun yang memiliki hubungan keluarga dengan mereka tidak tahu ke arah mana mereka pergi. Selain itu kami juga minta supaya hargai hak ulayat kami sebagai pemilki tanah di Papua.
Selain itu kami juga minta supaya kalian para pendatang syukurilah dengan semua jabatan dan kedudukan yang kalian jabati, karena sebagaimana kalian harus tau ditanah kalian di Jawa sana kami orang Papua sama sekali tidak pernah ngemis apalagi berjuang mati-matian untuk memangku jabatan. Kepala lurah saja didaerah kalian mana ada orang Papua yang yang pernah jabat. Semua itu kami orang Papua lakukan karena kami mengerti dan tahu diri di Posisi mana kamai berada.
Kami bukanlah orang yang jalan menjual hargai diri demi kedudukan dan jabatan. Kalian para pendatang perlu pikir jabatan apalagai yang kurang semuanya telah kalian jabati. Apakah kalian ingin menguasai tanah Papua sebagai tanah Indonesia lagi, saya katakan jangan salah Tuhan tidak pernah mengaruniakan tanah Papua untuk Orang berambut lurus seperti kalian.
Bukti besar kalian (para pendatang) menghormati dan menghargai sang pencipta adalah kalian mengharagai dan menghormati kami orang Papua yang selalu dianggap tertinggal dan terbelakang oleh mereka saudara-saudara kalian yang hidup diluar Papua. Demikian suara kecil dari kami yang bisa kami suarakan Tuhan Yesus Memberkati para pembaca sekalian
Pentingnya Peradilan HAM di Papua Barat
Asrama Agape, (oktopogau.com) Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sejak lahir secara kodrat sebagai anugrah dari Tuhan. Hak Asasi Manusia yang dalam bahasa Inggrisnya Human Rights haruslah universal yang artinya merata untuk semua orang, baik orang Jawa, orang Sumatra, orang Bali maupun orang Papua sendiri. Hak Asasi Manusia haruslah dihargai dan dijunjung tinggi. Untuk tetap menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia Negara kita bangsa Indonesia membuat beberapa peraturan dan menetapkan dalam berbagai tulisan, seperti; dalam UUD 1945, Tap MPR NO XVII/MPR/1998 dan lebih rinci lagi diatur dalam UUD NO 39 THN 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dibuatnya berbagai peraturan tersebut dengan maksud dan tujuan agar Hak Asasi dari setiap orang tersebut tidak dilanggar, diinjak-injak dan dilecehkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab semaunya, baik dari kalangan militer ( Kopasus, Mariner, Polisi, Tentara, dan lain sebagainya yang menyangkut militer), kalangan cendekiawan, kalangan opurtunis dan dari kalangan lainnya yang merasa dirinya lebih mampu dan lebih layak dibandingkan dengan orang lain.
Namun semua peraturan yang telah dituangkan dalam UUD 1945, tap MPR NO XVII/MPR/1998 dan UUD NO 39 THN 1999 Tentang Hak Asasi Manusia tersebut hanya tinggallah tulisan yang terbaca diatas kertas putih yang dapat dijual untuk menghasilkan uang dan juga pengadaan peraturan agar mendapat simpatisan dan perhatian dari Negara luar khususnya Negara yang menjunjung tinggi HAM agar Negara kita Negara Indonesia dianggap Negara yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan dan telah menghormatinya. Mengapa bisa saya katakan dengan sekasar itu terhadap bangsa kita, akan saya uraikan beberapa pelanggaran yang telah nyata-nyata melanggar HAM di Indonesia dan semua itu telah terbukti melanggar peraturan yang telah dicantumkan dan ditetapkan dalam berbagai Instrument tersebut.
UUD 1945 PASAL 28E ayat 1
Setiap warga Negara berhak untuk mengeluarkan pendapat. Mengeluarkan pendapat disini tidak dikhususkan untuk satu suku saja atau satu ras saja melainkan semua warga Negara diberikan hak untuk mengeluarakan pendapat. Biasanya pendapat dikeluarkan atau diajukan apabila terjadi berbagai kesalahan, baik kesalahan dalam memimpin, kesalahan dalam mengambil keputusan maupun berbagai kesalahan lainnya yang intinya dengan pendapat tersebut bisa membuat rakyat atau orang banyak yang dipimpin bisa semakin terkontrol dan terarah. Kita disini diberikan kebebasan untuk mengeluarkan berbagai pendapat namun satu yang perlu dipahami dalam mengeluarkan pendapat adalah bisa pertanggungjawabkan setiap pendapat yang telah dikeluarkan tersebut.
Dengan demikian tidak salah saya mengkritik sedikit kesalahan atau ketidakpatuhan pemerintah terhadap setiap Instrumen dan perundangan yang dibuat dan ditetapkan oleh mereka sendiri, Sebagaiman orang Papua sudah sangat lama dari tahun 1964 saat terjadi pemberontakan Organisasi Papua Merdeka tepatnya didaerah Manokwari dibawah pimpinan Terianus Aronggear hingga tahun 2007 ini selalu meminta kepada pihak pemerintah Indonesia untuk mendiskusikan atau membicarakan masalah kelurusan sejarah Bangsa Papua yang sebenarnya yang telah nyata-nyata bahkan sengaja dibengkokan atau diputar oleh pemerintah Indonesia sendiri, namun apa jawaban dan tanggapan mereka terhadap argumen tersebut selalu saja dianggap sebagai suatu masalah yang tidak penting dan tidak perlu untuk di diskusikan. Mereka selalu beriskeras untuk tidak mendiskusikan dan membicarakan masalah itu dengan banyak maksud dua diantaranya adalah yang pertama agar mereka tetap menjajah dan membantai orang Papua secara perlahan seperti yang terjadi saat-saat ini di Provinsi Papua terlebih khusus didaerah Nabire sendiri dan yang kedua karena Papua sendiri telah nyata-nyata memberikan pemasukan atau devisa yang sangat besar bagi Negara Indonesia yang berjumlah 24 trilyun pertahun yang sebagian besarnya dari pajak PT Freport Indonesia data inipun di ambil dari data tahun 2002.
Melihat ketidakseriusan pemerintah dalam meresponinya tidak salah kalau saya menyatakan sebagai tindakan yang sungguh sangat melangar hak setiap orang untuk mengeluarkan pendapatnya seperti yang nyata-nyata telah tertera sendiri dalam UUD 1945 pasalanya yang ke-28E tersebut.
UUD 1945 PASAL 28E ayat 3
Setiap warga negara berhak untuk berkumpul dan berserikat. Namun sangatlah disayangkan dan berdosalah seluruh pemerintah karena lagi-lagi peraturan yang dibuat karena kesepakatan dan persetujuan mereka harus dilangar lagi oleh mereka sendiri. Contoh paling nyata adalah orang Papua membentuk suatu organisasi yang mereka sebut dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang tujuannya tidak lain hanya berkumpul untuk membahas dan mendiskusikan kemajuan daerah mereka agar kedepan daerah mereka daerah Papua lebih baik, lebih aman dan lebih diperhatikan lagi. Contoh paling nyata juga terlihat dari orang Maluku membentuk suatu organisasi yang mereka sebut dengan Republik Maluku Selatan (RMS) yang tujuan kumpulnya sama juga dengan orang Papua yaitu untuk membahas dan mendiskusikan kemajuan daerah atau kota mereka agar kedepannya lebih aman, lebih makmur, lebih sejahtra dan lebih diperhatikan lagi. Namun semua kegiatan perkumpulan selalu saja dianggap perkumpulan pemberontak atau lebih sadisnya lagi disebut dengan kata kaum separitis. Jahat bukan? Julukan dan cap yang mereka berikan kepada setiap orang yang nyata-nyata telah mengikuti dan telah mematuhi setiap Instrument dan perundangan yang mereka buat. Katanya pemerintah pemerintah
UUD 1945 PASAL 28G
Setiap warga Negara berhak memperohleh suaka politik dari Negara lain dikatakan dalam pasalanya yang ke 28G dengan sungguh sangat jelas apabila kita tidak mendapat perlindungan yang baik, kurang mendapat perhatian, selalu ditindas dan diabaikan yang semuanya menyangkut hak hidup seseorang atau kelempok haruslah mereka mencari suaka politik atau mencari perlindungan dinegara lain yang di anggap mampu memberikan keamanan dan perlindungan kepada mereka dengan maksud agar hak hidup mereka tetap ada.
Dengan demikian tidak salah lagi kalau saya menyebutkan pemerintah melangar peraturan yang telah dibuat sendiri sebagaimana saya menyebutkannya karena beberapa saat lalu beberapa orang asli Papua dari daerah Jayapura yang mencarai suaka politk di Negara Australia dibahwa pimpinan Yunus Wanggai yang pada saat itu tiba di benua tetangga benua Australia langsung membuka bendera bintang kejora tanpa kompromi sedikutpun padahal pada saat itu terdapat berbagai wartawan baik wartawan media cetak maupun media elektronik yang meliput langsung aksinya. Meraka mencari suaka politk didaerah benua tetangga benua Australia disebabkan berbagai hal diantaranya ketidaknyamanan mereka dalam hidup didaerah mereka yaitu daerah Papua karena selalu dikucilkan dan selalu diasingkan padahal tanah tempat mereka tinggal adalah daerah kelahiran mereka sendiri dan tanah yang telah membesarkan mereka, mengasuh mereka dan telah mendidik mereka, Aneh, bukan?
Karena kegiatan atau aksi mereka yang membuat bangsa Indonesia malu maka dengan perantara Menteri Luar Negeri banyak kritikan menghujani mereka dengan maksud agar mereka kembali dipulangkan kedaerah asal mereka, akibat hujan kritikan yang dikirim dari Indonesia terhadap mereka maka tambah tersiksalah dan terkucillah hidup mereka, tetapi Tuhan membuka jalan untuk mereka dan akhirnya mereka dititip untuk tinggal disatu pulau yaitu pulau Chrismas dibenua Australia untuk sementara waktu.
Melihat peristiwa ini berarti telah nyata-nyata melanggar UUD 1945 pasal 28G yang telah mereka tetapkan sendiri dengan demikian perlu untuk mereka kaji atau amati kembali apakah peraturan tersebut tidak salah dibuat.
Dengan mengamati berbagai ketidakpatuhan dan ketidakseriusan pemerintah dalam mengikuti dan mematuhi setiap instrument dan perundangan yang mereka buat sendiri khususnya Instrument dan perundangan yang menyangkut Hak Asasi Manusia apakah perlu untuk tetap ditegakan bahkan tetap dijunjung tinggi Hak Asasi Manusia di Negara kita Negara
Penuntasan Kasus HAM
Tidak bisa kita bicara soal HAM panjang lebar padahal hal ini masih disebelamatakan oleh Negara kita Bangsa
Kita akan melihat lagi-lagi ketidakbecusan Negara yang mengaku adanya Tuhan dan menomorsatukan Tuhan dalam sila mereka dalam menuntaskan seluruh kasus HAM dinegara ini. Seluruh kasus yang sampai saat ini belum tuntas adalah kasus yang masuk dalam golongan kejahatan genosida. Kasus tersebut terjadi disaat orde lama hingga saat orde baru ini. Beberapa kasus besar yang sampai saat ini belum dituntaskan bahkan tidak pernah dipastikan titik temunya akan diuraikan dibawah ini.
Sejak terjadinya demo besar-besaran yang pada saat itu dilakukan oleh mahasiswa Universitas Trisakti yang menuntut mundurnya Presiden Soeharto dan terjadilah kasus Trisakti dan Semanggi yang pada saat itu beberapa mahasiswa baik pria maupun wanita ditembak dengan senjata tanpa kompromi olah pihak Mariner yang sampai saat ini telah dilupakan karena tidak pernah ditemukan titik temunya, bukannya tidak ditemukan titik temunya melainkan karena takut militer berbicara padahal kasus ini selalu diupayakan untuk dikuak kebenarannya baik dari orang tua para korban maupun organisasi yang menangani kasus seperti ini seperti Komnas HAM, lembaga bantuan hokum (LBH) dan organisasi lainnya yang merasa iba terhadap kasus ini.
Setelah berakhirnya orde lama maka lain halnya juga dengan orde baru yaitu terjadi kasus yang mengemparkan bahkan menghebohkan seluruh lapisan masyarakat
Tidak sampai disitu saja namun beberapa saat lalu seluruh masyarakat papua digemparkan dengan meninggalnya salah satu tokoh besar Papua yaitu bapak Theys Elluay yang menurut kebenaran beberapa pihak bahwa beliau dibunuh dengan cara diculik oleh beberapa orang yang sama sekali tidak diketahui identitasnya. Dengan kasus sebesar ini masyarakat Papua berharap semoga saja bisa diusut tuntas dan bisa mengetahui siapa pembunuh beliau namun apa kata sampai saat ini kasus itu telah dilupakan bahkan sama sekali tidak pernah dibicarakan. Dengan ketidakseriusan mereka dalam menuntas kasus tersebut otomatis seluruh harapan rakyat Papua dan seluruh kepercayaan rakyat Papua terhadap mereka akan semakin pupus dan sirna.
Dengan ketidakmampuan mereka dalam menuntaskan berbagai kasus kejahtan terhadap pelanggaran HAM tersebut mana ada rakyat yang mau mempercayakan cara kerja mereka dalam menangani berbagai kasus tersebut, yang ada hanya kekecewaan, kecemburuan dan ketidakpuasan seluruh rakyat terhadap mereka yang intinya tidak sejalan dengan pemerintah dalam hidup. Memang dalam menuntas berbagai kasus seperti ini bukanlah hal mudah seperti kita memutar balik telapak tangan kita, tetapi dalam penuntasan tersebut akan tersa mudah apabila kejujuran dan kebenaran diutamakan dalam kerja dan satu yang perlu diingat sesuai dengan kelima sila kita nomor satu utamakan Tuhan dalam segalanya. Tuhan Yesus Memberkati.