Jayapura [papuapos.com] - Apabila pemerintah menunda meratifikasi statuta Roma tentang Mahkamah Pidana International 2008, maka Pemerintah Indonesia telah
melanggar komitmen kepada rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Papua sebagai upaya untuk turut serta memutuskan rantai impunitas.Petisi dari tanah Papua yang menamakan diri sebagai koalisi masyarakat sipil tanah Papua mendesak Pemerintah RI dan DPR RI untuk segera meratifikasi statuta Roma tentang Mahkamah Pidana International (MPI), karena ratifikasi tersebut dianggap akan menjadi ukuran keseriusan Pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan diri dalam orde keadilan International dan dalam menghentikan impunitas.
Dalam forum dialog yang diselenggarakan oleh Internasional Criminal Court (ICC) bekerjasama dengan kontras Papua yang berlangung selama dua hari di Hotel Muspagco Jayapura. Forum ini membahas tentang kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia khususnya di Papua serta memperingati hari orang hilang (IKOHI) sedunia.
“Ratifikasi statuta merupakan mekanisme system keadilan International menjadi satu kebutuhan untuk menghentikan impunitas bagi berbagai kasus kejahatan Internasional yang serius yang tidak tuntas serta mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari,” kata ketua Kontras Ari Maturubung saat jumpa pers Hotel Muspago, Sabtu (30/8) lalu.
Dikatakannya, berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Papua hingga saat ini tidak ada penyelesaian hukum contoh, Biak berdarah tahun 1998, kasusu Wasior berdarah tahun 2001, Wamena tahun 2003 dan kasus Opinus Tabuni yang tewas pada perayaan Masyarakat Pribumi se-Dunia tanggal 09 Agustus 2008 di Wamena yang mana kasus-kasus ini prosesnya tarik ulur di Kejaksaan Agung RI. “Dimana hukum kita selama ini? Kenapa kasus-kasus yang terjadi seakan telah di tutup bukukan,” kata Ari.
Sementara itu, UU nomor 21 tahun 2001 Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua dinilai tidak membawa perubahan bagi penghormatan, kemajuan, pemenuhan, dan perlindungan HAM di tanah Papua. Pasal 45 UU Otsus tentang perwakilan KOMNAS HAM, pengadilan HAM dan Komisi kebenaran dan rekonsiliasi hingga saat ini tidak diimplementasikan dengan serius.“Kami menuntut ratifikasi Roma sebagai titik awal dan proses penegakan HAM di tanah Papua dengan menjunjung tinggi keadilan dan menolak impunitas,” kata dia.(lina)****
___________________________________
Sumber : www.papuapos.com
Dater : Senin, 01 September 2008
Sumber Foto : www.indonesianembassy.it
Tidak ada komentar:
Posting Komentar