Biak, [kabarpapua.com] - Pada tanggal 27
Agustus 2008, Sekitar Jam 07 pasukan TNI AU di Biak dengan mengunakan 1 truk dan 1 bus dengan kelengkapan militer tiba di rumah Keluarga Henock Rumaropen yang terletak di jalan Bosnik, Kelurahan Karang Mulia. Kehadiran pasukan TNI AU ini langsung membongkar pagar rumah keluarga Henock Rumaropen tanpa ada pembicaraan untuk menyikapi persoalan yang disoalkan oleh pihak TNI AU di Biak. Ibu rumah tangga Atti Kafiar yang ada pada rumah itu dengan menangis menahan pagar rumah dan mengatakan jangan bongkar karena saudara-saudara yang memiliki tanah ini tidak ada ditempat namun, pihak TNI AU tetap pada pendirianya untuk melakukan pembongkaran, akhirnya ibu Atti Kafiar terjatuh bersamaan dengan pagar rumah yang sedang dibongkar itu. Walapun hanya ada seorang ibu yang membanta tindakan yang dilakukan sepihak oleh TNI AU itu, namun pihak TNI AU tidak mempedulikan tangisan dan permntaan yang disampaikan.
Ibu Atti telah melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian di Biak namun pihak kepolisian tidak dapat melayani pengaduan ibu tersebut dan mengatakan kami tidak dapat melakukan sesuatu kerena persoalan ini adalah persoalan pihak TNI AU di Biak. Persoalan klaim tanah ini pernah pihak keluarga Rumaropen telah melaporkannya ke pemerintah daerah namun pihak pemerintah daerah tidak meresponi persoalan ini.
Keluarga ini sangat hidup dalam ancaman berat karena semua areal tanah atau hak milik tanahnya diklaim oleh pihak TNI AU sebagai tanah milik mereka. Hal ini menyebabkan keluarga Rumaropen ini tidak dapat berdaya untuk memperjuangkan hak milik tanah mereka dan tidak tahu kemana mereka harus mengadu. Pihak keluarga ini meminta pertolongan kepada masyarakat internasional dan Negara-negara yang bisa bersedia meneriman mereka sebagai bagian dari masyarakat International dan Negara-negara tersebut.
Ibu Atti yang berumur 30 tahun ini mengatakan kami tidak dapat mampu hidup untuk mempertahakan hak-hak kami yaitu ( hak tanah) karena kami selalu hidup dibawah ancaman TNI RI yang terus menerus merampas hak kami sebagai hak milik mereka. Hak tanah kami diambil oleh TNI AU untuk dijadikan pangkalan udara TNI AU di Biak. Kalau hak kami ini sudah tidak ada dan dirampas oleh TNI AU maka, kemana harus kami melanjutkan kehidupan kami.
Berikut ini adalah surat yang dikirim oleh pihak TNI AU kepada keluarga Henock Rumaropen. Surat Komandan Lanud Manuhua yang dialamatkan kepada Bapak Henok Rumaropen Nomor : B/200-13/4/1/ Mna tanggal 1 Agustus 2008 tentang Pembongkaran Patok. Dan Surat Komandan Lanud Manuhua yang dialamatkan kepada Kapolres Biak Numfor nomor B/202-13/4/1/ Mna tanggal 6 Agustus 2008 tentang laporan Penyerobotan tanah.
Berdasarkan hal tersebut diatas , dilaporkan bahwa tanah yang terletak dijalan raya bosnik kawasan STAB Desa Mandala sebela gereja GKI Elim karang Mulia dengan sertifikat no P 44/ Mei 1999 hak pakai Lanud Manuhua yang telah diserobot oleh keluarga Rumaropen dengan mendirikan patok permanen, akan dilaksanakan pembongkaran patok tersebut oleh Lanud Manuhua, pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2008 pukul 08.00 WIT.
Mohon bapak berkenan mengirim anggotanya untuk menjadi saksi dalam proses pembongkaran patok tersebut. Komandan TNI AU di Biak ( Hikmat Kasanegara, Letnan Kolonel.)Surat ini diserahkan kepada pihak keluarga Henock Rumaropen setelah pasukan TNI AU telah tiba di lokasi dan membongkar pagar rumah Henock Rumaropen dan mengatakan pagar ini harus dibongkar karena ini tanah milik TNI AU.
_______________________
Laporan Langsung dari Biak oleh Kumeser Ser
Tidak ada komentar:
Posting Komentar