KabarIndonesia - Panwas Pilkada Kabupaten Nabire pada 22 Oktober 2008 mendatang akan dibentuk sesuai jalur hukum dan aturan yang berlaku di negara ini. Oleh sebab itu siapapun tidak bisa membantah fakta ini dengan seenaknya. Hal tersebut dikemukakan Ketua Panwas terpilih Martinus Makay SH dikantornya beberapa saat lalu. Yakni dalam rangka menanggapi pemberitaan media ini pada Selasa tanggal 5 Agustus silam yang mengatakan kalau pembentukan Panwas oleh DPRD pada tanggal 23 Juli lalu tidak taat hukum.
“Jadi yang menjadi acuan DPRD untuk membentuk Panwas pada Pilkada 22 Oktober mendatang adalah Undang-Undang 32 tahun 2004, yang kemudian bukan dicabut seperti pemberitaan media ini, melainkan diperbaiki lagi menjadi Undang-Undang No 12 tahun 2008 pada pasal 236”. Jadi bukan merujuk pada Undang-Undang No 22 tahun 2007.
Dalam Undang-Undang No 12 tahun 2008. Dengan jelas pada pasal ke 236 dikatakan, “Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah akan berlangsung sebelum terbentuknya panitia pengawas pemilihan oleh badan pengawas pemilu. DPRD berwenang membentuk panitia pengawasan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kita bisa cermati bersama pasal diatas. Yang berhak membentuk Panitia Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah adalah DPRD, jadi tidak bisa dibantah lagi, kalau pelantikan Panitia Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah beberapa saat lalu oleh DPRD adalah sah secara hukum. Memang dalam pembentukan Panwas Pilkada Kabupaten Naire terdapat kesalahan KPUD Nabire yaitu keterlambatan mereka dalam membentuknya, tapi bukan berarti Panwas tidak terbentuk sama sekali.
"Saya mengakui kalau mau mengkritik kinerja KPUD Nabire yang lamban dalam membentuk Panwas silakan saja, tetapi bukan berarti KPUD tidak akomodir untuk adanya pembentukan Panwas Pilkada. Saya mencurigai pula adanya oknum-oknum di Provinsi yang tidak menghendaki jalannnya Pilkada Kabuapten Nabire dengan baik pada 22 Oktober mendatang” imbuhnya.
"Jangan sampai Panwas Pilkada Kabupaten Nabire tidak terbentuk karena kepentingan elit-elit politk di Provinsi. Nah, seandainya kalau Panwas Pilkada Kabupaten Nabire tidak terbentuk apa jadinya Pilakda 22 Oktober mendatang, tentunya kita sama-sama tidak menginginkan Pilkada berjalan tidak sesuai dengan jalur hokum yang berlaku, Nah disini tugas dan kewenangan Panwas Pilkada Nabire," ungkapnya.
"Dulu saya ingat persis, di Jawa Timur pernah terjadi pemilihan Kepala Daerah. Namun pemilihan kepala daerah di situ tanpa membentuk dan melibatkan Panwas Pilkada. Jadinya pilkada pada saat itu berjalan kacau-balau dan amburadul, kemudian yang lebih menyakitkan lagi, pemerintah pusat tidak mengesahkan Pilkada itu, walaupun Pilkada telah berlangsung," tambahnya.
Nah pertanyaannya, maukah hal seperti di atas terulang lagi di Kabupaten Nabire. Tentunya semua kita tidak menginginkan hal di atas terjadi bukan? Cukup beberapa peristiwa besar di era Otsus yang mengorbankan rakyat Papua, karena Pilkada adalah Pesta Demokrasi yang terbesar yang telah diatur sesuai dengan Undang-Undang,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, "Sekarang kita logika saja, mana Undang-Undang yang baru, antara Undang-Undang No 22 Tahun 2007 dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008. dengan berterus terang kita akan menjawab Undang-Undang No 12 Tahun 2008 bukan? Jadi kalau begitu tidak ada alasan untuk kita mengatakan kalau pembentukan Panwas Pilkada Kabuapten Nabire tidak sesuai dengan jalur hukum,” tandasnya.
“Bahkan jangan salah lho, pernah bupati Youw mengatakan kalau peraturan daerah yang dibuat oleh Pemerintah Daerah jangan ada pihak manapun yang mengintervensi untuk membatalkannya termasuk pemerintah Provinsi, jadi sayapun mengatakan demikian jangan ada pihak manapun termasuk Ketua Komite Pengawas KPU Korwil XII Papua Yudha Pratama, SH, M.Hum untuk mencampuri masalah dan urusan daerah,” tandasnya lagi.
Menurutnya, kalau begitu apa guna Otonomi Khusus. Kalau sampai saat ini pemerintah Provinsi masih mencampuri urusan daerah, cabut saja Undang-Undang Otonomi Khusus, biar kita sama-sama diatur kembali lagi oleh Pemerintah Pusat. Apanya yang khusus, kalau saja urusan daerah masih sering dicampuri oleh pemerintah Provinsi, jangan salah lho, masyarakat Papua bisa menilai kegagalan Otonomi Khusus itu. Dengan demikian jangan pemerintah Provinsi mencampurinya agar tidak bertambah gagal,” ungkapnya lebih lanjut.
"Jadi sekarang saya mau menandaskan bahwa Panwas Pilkada Nabire telah dibentuk, penulis menekankan ini supaya bisa dipahami dan dimengerti oleh semua lapisan masyarakat. Sehingga tidak terjadi prasangka yang tidak-tidak kepada Pemilihan Kepala Daerah mendatang. saya berharap kita tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab, dari Provinsi sekalipun,” tegasnya.
Sekarang tugas kita masyarakat Kabupaten Nabire guna mempersiapkan diri dalam rangka mengikuti Pilkada pada 22 Oktober mendatang. Karena sukses tidaknya Pilkada di Kabupaten Nabire ditentukan oleh pilihan kita untuk memilih pemimpin yang mau bertanggung jawab dan mengerti persoalan yang sedang berdenyut di nadi rakyat!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar